BONDOWOSO.Jatim 1 Suara - Dalam Pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek ( jembatan ) tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu. Namun juga harus menerapkan prinsip Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib hukumnya harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rekanan atau CV yang melaksanakan kegiatan pembangunan proyek apapun.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun faktanya masih saja banyak yang dilanggar.
Salah satu contohnya dalam pelaksanaan paket pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman , Cipta karya dan Tata Ruang Bondowoso tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 422.060.000. Terlihat, pada Selasa ( 05/ 11/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan batu dari badan penyangga pembangunan jembatan terpantau banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Menurut keterangan pelaksana proyek ( Danu ) sekaligus kontraktor dari CV Bondowoso Raya menuturkan, jika Alat Pelindung Diri (APD) ada cuman tidak lengkap di pakai para pekerja serta pekerjaan proyek sudah berjalan selama kurang lebih dua Minggu.
Johan Bina Birawa , sebagai direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IGW Indonesia Kabupaten Bondowoso menilai,
"Ada dugaan kelalaian atau adanya dugaan unsur kesengajaan dari konsultan pengawas dalam pengawasan kegiatan proyek ini, termasuk juga Kabid dinas terkait bidang pengawasan yang dinilai tidak peduli terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan milik Pemkab Bondowoso." Ungkapnya. Rabu 6/11/2024.
Masih menurut Johan OB, "persoalan ini akan kami bawa ke ranah yang berwenang dalam hal K3 dan juga penyediaan pendukung K3 yaitu kotak p3k" Ucapnya.
Mengingat pekerjaan ini penuh dengan resiko, para pekerja berada di bawah sungai dengan kedalaman 3-4 meter kebawah, sedang dari atas banyak sekali material batu besar dan material lain yang itu sangat berisiko tinggi, tapi kegiatan itu di abaikan keselamatan pekerjanya.
“Adanya para pekerja proyek tersebut yang tidak menggunakan K3, padahal jikalau ada dijatuhi material dari atas. Maka bisa celaka juga akan maut menjemput para pekerja proyek jembatan dinas perhubungan tersebut,” tutupnya pada media.
Penulis : MZ / Ari-Xpose
Social Header