KOTA MEDAN-Xposenews.id /
Pihak kepolisian sempat ingin mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 50 juta kepada dua orang waria di kota Medan yang diduga telah diperas oleh oknum polisi.
Tawaran itu disampaikan kepada dua korban, yakni Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) yang diperiksa di Propam Polda Sumut.
"Kejadian itu Senin lalu. Saat itu korban diperiksa di Propam Polda Sumut.
Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada WARTAWAN, Kamis (29/6/2023).
Dia mengungkapkan, pejabat yang membicarakan itu kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Namun, ia mengucapkan hendak mengajar.
Setelah itu, informasinya siaran pers yang akan digelar berganti hari jadi besok siang.
"Nah, Kabid Propam bilang pada saat siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.
Mendengar hal itu, Irvan merasa ada kejanggalan. Menurutnya, ada suatu indikasi pihak Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan melakukan pemberian uang Rp 50 juta.
Dia menduga bila ajakan itu diterima, maka ada suatu potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban.
"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah suatu skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus.
Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui, sampai saat ini Polda Sumut masih memproses laporan kedua waria tersebut terkait dugaan pemerasan. Terbaru, ada empat orang personel yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut telah diperiksa.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.
"Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota.
Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan suatu tindakan yang tegas.
"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum- oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI
Social Header