Bondowoso,jatim1suara - LSM LASBHIRA dengan tegas mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam melakukan penegakan hukum kasus korupsi bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) sesuai tugas, pokok dan fungsi Kejari Bondowoso dalam memberantas serta membersihkan korupsi di kabupaten Bondowoso dari kasus korupsi.
Hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh Erfan Lelor, LSM LASBHIRA kepada awak media," Sudah saatnya aparat penegak hukum (APH) di Bondowoso tidak setengah hati dalam membongkar perilaku busuk, badut – badut kekuasaan yang bertindak, bersikap, dan berucap sok suci, padahal merekalah sebenarnya perampok hak dan uang rakyat dengan berkedok pakaian berdasi hanya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Masyarakat sudah muak dan mengeluhkan kondisi pemerintahan di Bondowoso dengan adanya perilaku koruptif para oknum pejabatnya hingga berdampak buruk terhadap hajat hidup masyarakat.
Kita tahu bahwa, gaji pejabat itu berasal dari uang rakyat, jadi mereka harus sadar jika mereka hanyalah abdi masyarakat yang bekerja untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Bondowoso, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, bukan malah melakukan kejahatan dengan merampas hak rakyat untuk kepentingan jabatan", tegas Pria asal desa Grujugan.
Kembali Erfan Lelor menegaskan," LSM LASBHIRA dalam waktu dekat ini akan mendatangi Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menyerahkan surat dukungan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso agar berani dan konsisten, sesuai janji Kepala Kajari Bondowoso untuk membongkar kasus dugaan korupsi bantuan Alsintan sekaligus mengungkap hingga bisa menjerat siapapun yang terlibat dan bertanggung atas korupsi Dana Hibah Bansos ini", tegasnya.
Lanjutnya,“ Tindakan yang diambil LSM LASBHIRA ini, sebagai bentuk peran serta kami sebagai bagian masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi di kabupaten Bondowoso, dimana korupsi yang merajalela ini menyebabkan kerugian yang sangat besar akibat perilaku oknum pejabatnya yang menjadi garong uang rakyat dengan tidak memiliki nilai integritas dan tidak memiliki kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.
Terus terang LSM LASBHIRA miris terhadap korupsi Alsintan yang seharusnya bantuan dari pemerintah ini untuk membantu petani, malah di jadikan bancakan oleh oknum petinggi partai di Bondowoso, dan kemudian uangnya diduga digunakan untuk pemenangan Pemilu di tahun 2018 ", tegasnya.
Erfan Lelor sangat mendukung keputusan yang diambil Kajari Bondowoso yang memberlakukan UU No.31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3 atas dugaan korupsi bantuan Alsintan, sebab korupsi bantuan Alsintan itu tidak hanya merugikan keuangan Negara saja akan tetapi juga merugikan perekonomian Negara
Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab dan harus menerima konsekwensi berupa hukuman sebab, mereka dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan merampas hak rakyat dan hak para pewaris bangsa dan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang sudah dirampok hak nya ", terangnya berkobar - kovar.
" Tolong Hukum jangan Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas " ujarnya.(Cip)
Social Header